“Sampai saat ini Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung (RTHKB) baru 8,76%% dari total luas kota 16.729 hektar” (Kompas, 17/10/2008). Angka proporsi ini bersumber dari klaim Pemkot Bandung atas keberhasilannya menambah luas RTHKB selama kurun waktu 2003-2008. Ketika meresmikan salah satu taman kota eks-SPBU bulan Juni 2008, Walikota juga menyatakan bahwa sebelum beliau menjabat, RTHKB hanya 1,48%, namun berkat berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot, RTHKB saat ini telah bertambah cukup signifikan mencapai 8%. Angka ini pula yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2007 pada Maret 2008 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2003-2008 pada Mei 2008. Klaim Walikota ini bersumber dari hasil perhitungan Dinas Pertamanan (Distam), salah satu SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan RTH publik.
Ada dua hal yang perlu diklarifikasi: pertama, benarkah proporsi RTHKB pada tahun 2003 hanya 1,48%?; kedua, benarkah saat ini proporsi RTHKB telah mencapai 8,76%? Artikel ini akan mengupas bagaimana cara Pemkot Bandung untuk menghasilkan angka proporsi RTH.
Kita ulas pertanyaan pertama. Luas Wilayah Kota Bandung (LWKB) adalah 16.729,65 ha. Dalam dokumen LKPJ AMJ, disebutkan bahwa pada akhir tahun 2003, luas RTHKB adalah 248,08 ha atau 1,48% dari LWKB, dimana hanya terdapat 1 hektar liputan pohon pada lahan kritis. Jumlah pohon yang sudah ditanam melalui gerakan penghijauan s.d. 2003 adalah 640.000 pohon, yang terdiri dari 339.200 pohon pelindung dan 300.800 pohon produktif. Tidak dijelaskan di atas lahan seperti apa pohon-pohon tersebut ditanam, apakah lahan kritis, taman kota, pemakaman, atau gabungan dari ketiganya.
Jika separuh saja dari jumlah pohon tersebut ditanam di atas lahan kritis, maka liputan pohon yang dihasilkan s.d. tahun 2003 dengan asumsi luas liputan tiap pohon = 25 m2 dan hanya 60% pohon yang ditanam yang dapat bertahan hidup (berdasarkan acuan Departemen Kehutanan) = 320.000 x 25 m2 x 60% : 10.000 m2/ha = 480 ha. Namun di atas disebutkan bahwa luas liputan pohon pada lahan kritis pada tahun 2003 hanya 1 ha. Artinya dari seluruh pohon yang ditanam s.d. 2003, yang tetap hidup kurang dari 1%. Jika data ini benar, maka dapat disimpulkan Walikota periode 1998-2003 gagal dalam melakukan pemulihan lahan kritis. Namun, apakah logis, penanaman 640.000 batang pohon (periode s.d. tahun 2003) hanya menghasilkan RTH sebesar 1%, sedangkan penanaman 450.000-an batang pohon (selama periode 2004-2008) dapat menghasilkan penambahan RTH sebesar 7,28%?
Kini, pertanyaan kedua. Kita awali dari data yang disajikan oleh Distam dalam dokumen LKPJ 2007. Disebutkan bahwa luas RTHKB telah meningkat dari 1.314,20 ha (7,86% dari LWKB) pada tahun 2006 menjadi 1.466,13 ha (8,76% dari LWKB) pada 2007, atau bertambah seluas 152 ha. Besarnya penambahan RTH dalam satu tahun ini merupakan capaian kinerja yang fantastis (too good to be true) untuk kota besar seperti Bandung, sehingga layak timbul keraguan terhadap keabsahan metode perhitungan yang digunakan.
Dalam pembahasan LKPJ 2007 di DPRD, Distam memberi penjelasan tambahan tertulis (versi I) bahwa porsi penambahan luas RTH terbesar pada 2007 berasal dari liputan pohon pelindung baru yang ditanam, yaitu sebesar ± 139 ha, berdasarkan rumus: 43.434 pohon yang ditanam x 32 m2 luas liputan/tutupan daun per pohon (dengan asumsi jarak tanam antar pohon 8 meter, jadi luas liputan per pohon = 0,5 x 8m x 8m = 32 m2). Tidak ada penjelasan darimana angka 43.434 berasal; mungkin ini adalah jumlah pohon yang ditanam di lahan kritis/baru, bukan penyulaman di lahan lama. Jumlah pohon yang ditanam selama 2007 dalam dokumen LKPJ 2007 adalah 85.715 pohon, terdiri atas 52.643 pohon dari dana APBD dan 33.072 pohon dari partisipasi masyarakat.
Dalam rekomendasinya terhadap Walikota, DPRD mempertanyakan keabsahan metode perhitungan yang digunakan Distam ini, karena:
- Pasal 1 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa: “RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.” Jadi luas RTH yang dihitung seharusnya adalah luas area riil yang termanfaatkan sebagai tempat tumbuh tanaman. Jika penanaman dilakukan di sepanjang berm jalan, misalnya, maka metode perhitungan yang logis untuk digunakan adalah menghitung luasan berm tersebut, bukan metode perkalian yang menggunakan luas liputan tiap pohon sebesar 32 m2/pohon, karena lebar lahan berm jalan umumnya kurang dari 8 meter.
- Rumus yang digunakan untuk menghitung luas liputan RTH per pohon didasarkan pada asumsi bahwa jarak tanam antar pohon adalah 8 meter, sementara kenyataannya tidak semua penanaman pohon di lahan baru menggunakan jarak tanam sedemikian (ada yang jarak tanamnya lebih kecil).
- Perhitungan yang dilakukan didasarkan pada asumsi bahwa semua pohon baru yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, sementara kenyataannya tingkat keberhasilan penanaman pohon hanya sekitar 60%, baik karena faktor alam maupun faktor manusia (berdasarkan standar Departemen Kehutanan). Juga belum diperhitungkan pengurangan luas RTH akibat adanya pohon lama yang mati atau ditebang atau tumbang.
- Ukuran liputan daun pohon 32 m2 hanya tepat digunakan jika pohon tersebut sudah tumbuh cukup lama, sedangkan untuk pohon yang baru ditanam ukuran tersebut dirasakan menjadi tidak logis.
Untuk itu, DPRD telah meminta Distam untuk melakukan perhitungan ulang secara riil terhadap luas RTHKB tanpa melakukan generalisasi, baik terhadap jumlah pohon yang tumbuh (bukan jumlah pohon yang ditanam), maupun terhadap luas liputan/tutupan daun yang riil.
Setelah melakukan koreksi, maka dalam pembahasan LKPJ AMJ pada Juni 2008, Distam memberi penjelasan tambahan tertulis (versi II) sbb. :
| |
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
| Taman kota |
115,34 ha
|
118,85 ha
|
118,85 ha
|
120,95 ha
|
129,45 ha
|
| Kebun bibit |
1,69 ha
|
1,69 ha
|
1,69 ha
|
1,69 ha
|
1,69 ha
|
| Pemakaman |
130,05 ha
|
132,70 ha
|
132,70 ha
|
141,06 ha
|
145,50 ha
|
| Lahan kritis |
1,00 ha
|
1,00 ha
|
901,69 ha
|
1.050,51 ha
|
1.189,50 ha
|
| Luas RTH |
248,08 ha
|
254,24 ha
|
1.154,93 ha
|
1.314,20 ha
|
1.466,13 ha
|
| Proporsi RTH |
1,48%
|
1,52%
|
6,90%
|
7,86%
|
8,76%
|
| Total pohon yg ditanam oleh Pemkot |
640.000 pohon (s.d. akhir tahun 2003)
|
105.000 pohon
|
105.916 (Pemkot) + 254.760 (masyarakat) = 360.676 pohon
|
154.593 pohon
|
85.715 pohon
|
| Penyulaman lahan lama |
|
100%
|
0%
|
44,35%
|
35,14%
|
| Penanaman lahan baru |
|
0%
|
100%
|
55,65%
|
64,86%
|
Distam melakukan beberapa koreksi terhadap perhitungan yang diberikan pada April 2008, sehingga formula perhitungannya menjadi sbb.:
- Ekstensifikasi lahan (64,86%) melalui penanaman di lahan kritis sebanyak 55.597 pohon (bukan 43.434 pohon seperti jawaban Distam pada pembahasan LKPJ 2007), dengan menggunakan asumsi Departemen Kehutanan, yakni 1 ha = 400 pohon atau 1 pohon = 25 m2, dengan jarak tanam 5m x 5m (bukan 8m x 8m seperti jawaban Distam pada pembahasan LKPJ 2007). Jadi luas penghijauan = 55.597 pohon x 25 m2/pohon = 1.389.925 m2 = 138,99 ha. Namun ditambahkan oleh Distam bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, kerapatan penanaman tidak mutlak berjarak 5m x 5m, tetapi ada yang lebih rapat karena ditanam di daerah kelerengan yang cukup curam, sehingga luas lahan yang ditanam menjadi 137,66 ha.
- Intensifikasi lahan (35,14%) melalui penyulaman di jalur hijau jalan, taman kota dan jalur hijau sempadan Sungai Cikapundung sebanyak 30.118 pohon (tidak dimasukkan ke dalam penghitungan liputan pohon untuk potensi RTH lahan kritis).
Dalam penjelasan tertulis (versi II) tersebut, Distam juga melakukan modifikasi signifikan terhadap angka jumlah pohon yang ditanam selama 2005 (dalam LKPJ AMJ tercantum 105.916 pohon). Perubahannya adalah: “Jumlah pohon yang ditanam oleh Pemkot pada tahun 2005 sebanyak 105.916 pohon, sedangkan penghijauan yang belum diakomodir pada tahun 2004 yang berasal dari partisipasi masyarakat dan berbagai stakeholder sebanyak 254.760 pohon; jadi total pohon yang ditanam selama 2005 adalah 360.676 pohon, dan seluruhnya ditanam di lahan-lahan kritis di Kota Bandung (bukan penyulaman di lahan lama). Maka luas penghijauan yang dilakukan pada 2005: 360.676 pohon x 25 m2/pohon = 9.016.900 m2 = 901,69 ha.” Dengan perubahan ini, lonjakan proporsi RTH lahan kritis pada akhir 2005 menjadi “dapat dijelaskan.”
Ada dua catatan penting terkait koreksi dari Distam di atas. Pertama, kita prihatin karena data dasar dan formula perhitungan yang telah digunakan untuk materi laporan dalam dokumen publik sekelas LKPJ Walikota ternyata belum melalui proses validasi dan verifikasi yang baik dan benar. Kedua, Distam ternyata tidak menggubris rekomendasi DPRD butir (c) dan (d) di atas terkait proporsi kegagalan penanaman pohon baru (sebesar 40% menurut standar Departemen Kehutanan) dan generalisasi liputan daun pohon yang baru ditanam. Jadi, klaim Pemkot atas keberhasilan penambahan RTHKB menjadi 8,76% layak untuk diragukan kebenarannya.
Satu fakta lagi yang menambah alasan keraguan itu adalah data yang juga disajikan dalam dokumen LKPJ AMJ tentang pengurangan lahan kritis di Kota Bandung, yaitu bahwa telah dicapai pengurangan luas lahan kritis dari 350 ha pada tahun 2003 menjadi 55 ha pada 2007. Klaim bertambahnya luas RTH dari 248 ha pada tahun 2003 menjadi 1.466 ha pada 2007 (bertambah 1.218 ha) ternyata hanya diikuti oleh pengurangan lahan kritis sebesar 295 ha selama 4 tahun. Dengan kata lain, penambahan 923 ha RTH sisanya patut dipertanyakan sumber lahannya. Mungkinkah telah terjadi “double counting” dalam penanaman lahan kritis, dengan kata lain di atas lahan kritis yang sama telah dilakukan lebih dari satu kali penanaman selama 4 tahun itu?
Dengan uraian di atas, kita masih berharap bahwa klaim Pemkot tentang bertambahnya luas RTH selama periode 2004-2008 tetap benar, sehingga akan berdampak positif pada kualitas hidup seluruh warga Kota Bandung. Namun, jika diakui ada kekeliruan dalam metode perhitungan, Pemkot perlu merumuskan metode yang lebih tepat, karena proporsi RTH yang benar sangat dibutuhkan sebagai acuan awal untuk menyusun program peningkatan RTH yang tepat untuk mencapai proporsi RTH publik sebesar 20% sesuai amanat UU 26/2007. Dan yang tidak kalah penting, Walikota perlu memastikan bahwa para Kepala SKPD selalu memberikan laporan kinerja yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan “bermartabat” secara ilmiah, bukan yang “ABS”.